
Pada dasarnya, publisher sangat memperbolehkan jika karya cipta dari pencipta lagu itu di cover, hal ini bisa membantu untuk promosi dari lagu tersebut. Namun, didalam penggunaan lagu untuk cover, tentu memiliki aturannya secara pribadi berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, seperti:
- Tidak boleh mengubah lirik atau melodi utama (Hal ini berbeda jika untuk Iklan).
- Harus mencantumkan credit pencipta lagu.
- Wajib mengurus lisensi mekanikal (Mechanical Rights) sebelum cover lagu ditayangkan pada platform DSP & Youtube.
Jika 3 komponen utama diatas sudah dilaksanakan dengan baik, maka lagu yang kamu cover dapat dipastikan aman dari polisi publisher. Sebagian besar para pelaku industri musik paham akan hak cipta, namun tidak memahami mekanisme dibalik hak cipta itu sendiri, seperti:
- Lagu Cover tidak boleh didaftarkan ke Publisher
Meskipun lagu cover tersebut kamu yang arransemen sendiri, take vocal secara mandiri, dan upload ke channel youtube/DSP milik pribadi, namun hak cipta tetap milik pencipta asli dan kamu hanya sebagai performer cover.
Bagaimana jika dipaksakan daftar ke publisher?
Tentunya kamu akan terkena copyright claim yang berujung pada Take Down Channel atau masalah legal yang lebih serius. - Upload ke Platform Digital (Youtube, Spotify, Apple Music, dll)
Sangat diperbolehkan jika kamu mendistribusikan lagu yang sudah kamu cover ke pihak ketiga (Aggregator) seperti: Creates, Alfa Kreasitama, Solusi Musik, dll. Namun pastikan kamu sudah memiliki surat izin lisensi dari publisher.
Apakah bisa tetap termonetisasi?
Tentu bisa! kamu tetap bisa mendapatkan hasil royalty dari lagu cover, namun sebagian royalti akan masuk ke pencipta lagu (sistem youtube dan DSP secara otomatis membagi tanpa mempengaruhi pendapatan dari channel kamu).
Kesimpulannya adalah kamu boleh mencover lagu apa saja yang kamu inginkan, kemudian distribusikan ke berbagai platform digital, akan tetapi kamu harus memiliki izin lisensi dari publisher dan tidak mendaftarkan lagu cover tersebut sebagai karya cipta sendiri ya!


